Syiah Zaidiyah: Konsep Imamah dan Ajaran-Ajaran Lainnya


Setelah Rasulullah saw wafat, sebagian besar sahabat menyetujui dan berbai'at kepada Abu Bakar sebagai khalifah pertama, dan sebahagian lainnya berpendirian bahwa yang khalifah adalah Ali bin Abi Thalib. Itulah titik awal dari lahirnya golongan syi'ah yaitu golongan pengikut dan pendukung Ali bin Abi Thalib. Golongan ini mulai berkembang pada tahun-tahun terakhir pemerintahan Usman bin Affan dan semakin berkembang ketika Ali bin Abi Thalib menjabat sebagai khalifah. Setelah Ali bin Abi Thalib meninggal, Syi'ah pecah aliran, ada yang ekstrim dan ada yang moderat, yang semuanya memiliki kefanatikan yang mendalam terhadap keluarga Ali bin Abi Thalib.


Perpecahan pertama terjadi setelah meninggalnya Husain bin Ali, Imam ketiga syi'ah. Sebahagian pengikut Husain bin Ali berpendirian bahwa yang berhak menjadi Imam adalah Muhammad bin Janafiyah seorang putra Ali bin Abi Thalib dari isteri bukan Fathimah. Kelompok ini dikenal dengan nama Kaisaniyah. Sedangkan kelompok lain berpendirian yang berhak menjadi Imam adalah putra Husain bin Ali bernama Ali Zainal Abidin.  Perpecahan kedua ketika Ali Zainal Abidin bin Husain, Imam keempat di kalangan Syi'ah, meninggal dunia. Kaum Syi'ah berbeda pendapat dalam menentukan di antara putra-putranya, Muhammad bin Ali yang mendapat julukan Abu Ja’far al Baqir atau Zaid bin Ali. Sekelompok Syi'ah mengklaim bahwa yang berhak menjadi Imam adalah Muhammadal Baqir, sebagian yang lain mengajukan dan mengangkat Zaid bin Ali bin Zainal Abidin. Kericuhan itu akhirnya membawa syi'ah pecah menjadi syi’ah Imamiyah dengan Muhammad al-Baqir sebagai Imamnya dan Syi'ah Zaidiyah dengan Imam Zaid bin Ali.

Dalam perkembangan selanjutnya setelah Abdullah Ja'far al- Shadiq, Imam keenam Syi’ah Imamiyah meninggal dunia, pengikutnya pecah menjadi dua kelompok. Ada yang mengangkat Ismail putra almarhum sebagai lmam dan kelompok lain mengangkat putra almarhum yang lain, yaitu Musa al-Kazim Munawir Sjadzali. Kelompok pertama disebut Syi'ah Ismailiyah atau Syi'ah Sab'iyah, karena dalam kepercayaan mereka jumlah imam hanya tujuh, dan Imam yang terakhir adalah Imam Ismail. Kelompok kedua disebut syi'ahmu'asyariyah karena mereka percaya jumlah imam seluruhnya, ada dua belas dan Imam terakhir adalah Muhammad bin Abu Muhammad Hasan al-Askari yang menghilang sekitar usia lima tahun pada tahun 260 H.4 Imam yang menghilang di waktu kecil itu disebut Al-Mahdi al-Muntazhar, kadang disebut juga al-Imam mustatir. Selama bersembunyi ia memimpin umat melalui para raja yang memegang kekuasaan dan ulama-ulama mujtahid Syi'ah. Masing-masing sekte Syi'ah di atas memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain, ada yang cenderung ekstrim dan ada yang moderat.  

Sy'i'ah Zaidiyah
Sy'i'ah Zaidiyah adalah sekte syi'ah yang dinisbatkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali ra. yang hidup di masa khalifah Hisyam bin Abd al-Malik (105 H.-125 H.), khalifah kesepuluh dari Dinasti Umayyah. 

Zaid berdomisili di kota Kufah. Dia seorang yang pemberani berpengetahuan tinggi, disegani masyarakat dan pantang mundur dalam memperjuangkan dakwahnya. Dia mempunyai hubungan dekat dengan Washil bin Atha' dan sering bertukar pikiran dengan Abu Hanifah di Irak. Ia pernah menentang kekuasaan Dinasti Umayyah dengan memobilisasi para pendukungnya di antara penduduk Kufah. Akhirnya, dia tewas dalam pertempurann melawan Yusuf bin Umar, gubernur yang diangkat oleh Khalifah Hisyam untuk daerah Irak pada tahun 122H.). 

Sepeninggal Zaid, putranya Yahya bin Zaid menggantikannya sebagai Imam. Ia seperti ayahnya seorang pemberani dan pahlawan perang, mempunyai ketangguhan dalam berjuang menegakkan keimanannya. Ketika ayahnya mati terbunuh, ia melarikan diri ke Khurazan. Tapi ia ditangkap oleh wali Khurazan dan dipenjarakan di kota Muru. Setelah dibebaskan ia berhijrah di daerah Turzjan (sekarang bahagian dari Turkistan). Di tempat yang baru ia melanjutkan perjuangannya melawan Dinasti Umayyah. Dalam suatu pertempuran ia gugur pada tahun 125 H. Sebelum gugur, Yahya mewariskan keimamam kepada salah seorang dari keturunan Hasan bin Ali bernama Muhammad bin Abdullah yang terkenal dengan nama "al-Nafsa l-Zakiyah", yaitu jiwa yang suci. Hampir dua puluh tahun (125H. - 145H.) di daerah Hijaz, imam yang baru ini melanjutkan perjuangannya melawan pemerintah yang berkuasa. Ia berjihad untuk menegakkan keimamamya dengan melawan kekuasaan Dinasti Umayyah dan juga Dinasti Abbasiyah. Dia mengambil gelar Mahdi di Madinah. Pada masa kekhalifahan Abu Ja'far al-Mansur (khalifah II dinasti Abbasiyah) pasukan khalifah memeranginya dan ia meninggal dunia dalam pertempuran di Madinah pada tahunl 45 H.9



Ideologi Syiah Zaidiyah__Konsep Imamah
Syi'ah Zaidiyah adalah sekte syi'ah yang menolak pernyataan bahwa Imam yang diwarisakan oleh Rasulullah saw. telah disebutkan nama dan orangnya. Wasiat tersebut sebenarnya hanya merupakan ciri-cirinya saja. Dari ciri-ciri itu diketahui bahwa ternyata Ali lah yang patut menjadi Imam untuk menjadi Imam setelah Rasulullah saw. Karena ciri-ciri tersebut tidak terdapat pada orang lain. Ciri-ciri tersebut mengharuskan bahwa imam itu,  berasal dari Bani Hasyim, shaleh, taqwa, alim dan dermawan  dan berusaha menuntut haknya atas jabatan itu. Kemudian sepeninggal Ali bin Abi Thalib, syarat seorang Imam haruslah dari keturunan Fathimah binti Rasulullah saw.

Syi'ah Zaidiyah, mengakui keabsahan khalifah yang utama sekalipun ada yang lebih utama. Menurut keyakinan mereka, khalifah tidak harus sorang yang paling baik. Oleh karena itu, pengangkataan Abu Bakar sebagai khalifah tidak dipersoalkan karena semua itu dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kepentingan yang agama, yakni meniadakan atau mencegah fitnah di kalangan umat serta menenangkan hati setiap muslim. Karena kebijaksanaan ini, di kalangan syi'ah Zaidiyah muncul istilah imam afdhal dan imam mafdhul. Imam yang afdhal adalah imam yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Zaidiyah, inilah imam yang terbaik. Sedangkan imam afdhul adalah imam yang tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syi'ah Zaidiyah. Kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan adalah sebagai para iman yang tergolong mafdhul. Sedang Ali bin Abi Thalib merupakan contoh dari imam yang afdhal.

Syi'ah Zaidiyah tidak menutup kemungkinan adanya lebih dari satu imam pada masa-masa yang sama, asalkan tidak berada pada negara yang sama. Konsep imamah syi'ah Zaidiyah cenderung bersifat demokratis dan rasional. Hal ini dibuktikan dengan penolakan Zaidiyah terhadap konsep imam mahdi al Muntadzar, berbeda Syi'ah 'Itsna'asyariyah yang menerima konsepsi absensi imam. Bagi Zaidiyah ahl al-hall wa al-aqad (kelompok ulama yang berpengaruh yang dapat membatalkan ataupun menetapkan suatu keputusan) hanya dapat memilih imam, kalau calon imam itu hadir di tengah-tenga mereka. Di hadapan mereka itulah calon imam harus menunjukkan kemampuannya untuk memangku jabatan imam. Karena itu calon imam mutlak harus ada.

Di sisi lain loyalitas dan ketaatan syi'ah Zaidiyah terhadap imam tidak dogmatis. Mereka menolak konsep kesucian imam dari kesalahan dan dosa. Imam hanyalah manusia biasa yang dapat melakukan dosa. Dalam kaitan ini seorang muslim wajib memutuskan ketaatan dan kepatuhannya terhadap imam (khalifah) yang dzalim, sewenang-wenang dan tidak adil. Mereka juga menolak ajaran bahwa imam menerima wahyu dan mendapat pelajaran langsung dari Tuhan.

Sepeninggal Zaid, syi'ah Zaidiyah pecah menjadi tiga kelompok, Jarudiyah, Sulaimaniyah, dan Batriyah Jarudiyah adalah pengikut Abir Jarud Ziyad bin Abi Ziyad. Konsep imamah aliran ini menyalahi pendapat Zainal bin Ali sebagai guru dan imam mereka. Menurut aliran ini, nabi saw telah menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang akan menggantikan beliau, dengan menerangkan sifat-sifat maupun tanda-tandanya walaupun tanpa menyebutkan namanya. Oleh karena itu yang berhak menjadi imam adalah Ali. Namun kenyataannya ketika nabi wafat, orang-orang tidak berusaha mengidentifikasi dan mencari figur yang sesuai dengan sinyalemen yang dikemukakan nabi saw. Sebaliknya mereka justru mengangkat Abu Bakar menjadi khalilah berdasarkan selera mereka. Akibat perbuatan ini mereka menjadi kafir.

Sulaimaniyah adalah pengikut Sulaiman bin Jarir, konsepsi imamahnya relatif sama dengan pandangan imam Zaid bin Ali. Mereka mengakui khalifah Abu Bakar dan Umar sebagai imam yang dipilih masyarakat muslim berdasarkan ijtihad, meskipun ijtihad tersebut salah, mereka tidak sampai pada tingkatan fasiq. Khusus khalifah Usman akibat kesalahannya merusak citra imamah dengan cara memasukkan kerabat-kerabatnya ke dalam jajaran kekhalifahan, ia dinyatakan kafir. Demikian pula Aisyah, Zubair dan Thalhah juga dianggap kafir, sebab mereka yang memulai peperangan melawan Ali. Shalihiyah dan Batriyah, adalah pengikut Hasan bin Shaleh dan Katsirun Nawaal-Abtar. Merek mempunyai konsep imamah yang sama dengan Sulaimaniyah. Perbedaannya terletak pada penilaian kafirnya Usman bin Affan, dalam hal ini mereka menilai Usman dari dua sudut. Pertama, jika melihat Usman sebagai salah seorang di antara sepuluh sahabat yang dijanjikan Rasulullah saw, akan masuk syurga dan diakui kebaikannya dalam beribadah, maka dalam dimensi ini Usman tetap dianggap sebagai mukmin. Kedua, jika melihat Usman dari segi kepemimpinannya yang ketika menjadi khalifah dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka dalam dimensi ini Usman dianggap kafir.

Konsep Teologi
Menurut jumhur Zaidiyah, Tuhan adalah sesuatu, akan tetapi tidak seperti sesuatu, dan tidak ada sesuatu yang menyerupainya (al-Ghuraby, 1985). Mengenai sifat Allah, aliran ini pecah menjadi dua, sebahagian berpendapat sesungguhya Tuhan mengetahui dengan pengetahuan, pengetahuan itu bukan Dia dan bukan pula selainNya, dan pengetahuanNya adalah sesuatu Tuhan berkuasa dengan kekuasaan dan kekuasaan itu bukan Dia dan bukan pula selainNya, dan kekuasaanNya adalah sesuatu. Allah hidup dengan kehidupan, kehidupan itu bukan Dia dan bukan pula selainNya.

Mendengar dengan pendengaran, pendengaran itu bukan Dia dan bukan pula selainNya. Melihat dengan penglihatan, penglihatan itu bukan Dia dan bukan pula selainNya. Menurut aliran ini wajah Allah adalah Allah.

Interpretasi mereka tentang sifat-sifat Allah adalah, jika Allah menghendaki sesuatu berarti Dia benci terhadap lawanNya. Dia selalu berkehendak dan benci terhadap kemaksiatan. KemarahanNya terhadap orang-orang kafir berarti Dia ridha untuk menyiksa mereka. Keredhaan Allah terhadap orang mukmin adalah kebencianNya menyiksa mereka., dan kebencian menyiksa mereka adalah keridhaanNya untuk mengampuni mereka. Sebahagian yang lain mengatakan Tuhan mengetahui bukan dengan pengetahuan, berkuasa bukan dengan kekuasaan, mendengar bukan dengan pendengaran, melihat bukan dengan penglihatan, hidup bukan dengan penghidupan. Mengenai kekuasaan Allah sebahagian mereka mengatakan bahwa, Allah tidak mampu berbuat dzalim atau dusta, tapi bukan berarti Allah itu lemah, menurut mereka tidak mungkin Allah berbuat dzalim atau dusta.

Sebahagian yang lain mengatakan Allah mampu berbuat dzalim atau dusta, tetapi Dia tidak berbuat dzalim dan tidak dusta. Mengenai perbuatan manusia sebahagian mereka berpendapat bahwa, perbuatan manusia diciptakan oleh Allah. Dan sebahagian yang lain berpendapat bahwa perbuatan manusia diciptakan manusia sendiri.

Abdullah Annan (1993:67-68) mengatakan, menurut syi'ah Zaidiyah manusia mempunyai kebebasan dan pilihan untuk taat kepada Allah atau durhaka kepadaNya.

Konsep Fikih
Aliran ini berpendapat bahwa pintu ijtihad terbuka lebar bagi setiap orang yang mampu dan punya kemauan untuk berijtihad, sedangkan bagi yang tidak punya kemampuan untuk berijtihad, disarankan untuk bertaqlid terutama kepada kalangan ahlul bait.

Ajaran mazhabnya terkumpul dalam buku al-Majmū' yang tersusun atas dua bahagian hadist dan fiqhi, sistem dan pendapat-pendapat hukum yang tertulis di dalamnya tidak berbeda banyak dengan sistem dan pendapat ulama-ulama ahlus sunnah sumber hukum utama ialah al Quran dan sunnah kemudian pengikut-pengikutnya menambahkan qias, istihsan dan mashalih al murshalah.

Syi'ah Zaidiyah mempunyai persamaan secara utuh dengan ahlus sunnah tentang ibadah dengan amalan-amalan fardhu. Perbedaan-perbedaan kecil hanya terjadi dalam hal-hal yang bersifat fur’iyyah, seperti; shalat jenazah yang menurut mereka hanya dengan lima takbir melepaskan kedua tangan ketika berdiri, shalat tarwih berjamaah, dipandang bid'ah' tidak mau berjama'ah dengan imam yang durhaka, shalat id adalah fardhu'ain yang boleh dilaksanakan baik secara sendiri-sendiri atau berjamaah dan lain sebagainya. Dalam hal nikah muth'ah mereka sejalan dengan pendapat ahlus sunnah tentang ketidakbolehannya.

Ajaran-ajaran syi'ah Zaidiyah tersebut sudah berkembang sejak pertengahan abad ketiga Hijriyah. Hasan binZaid pernah mendirikan negara Zaidiyah di Dailam (suatu daerah pegunungan di sebelah utara laut Kaspia), negara Tabristan (terletak di sebelah selatan laut Kaspia).

Kemudian salah seorang keturunan Zaid yang bergelar Hadi ila al haq pada abad ketiga Hijriyah mendirikan suatu negara beraliran Zaidiyah di Yaman. Aliran ini tersebar di daerah sekeliling laut Kaspia seperti Dailam, Tabrastan dan Gilan di timur. Sedangkan di barat tersebar di Hijaz,Mesir dan Yaman.

Ajaran-Ajaran Lain Syiah Zaidiyah _ Istiṭā'ah (daya) Manusia
Yang menjadi problema disini adalah apakah adanya daya itu bersamaan dengan perbuatan sebelumnya atau sesudahnya. Sebahagian mereka berpendapat bahwa adanya daya itu bersamaan dengan perbuatan bukan mendahului dan bukan sesudahnya. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa daya ada sebelum adanya perbuatan juga ada saat terjadinya perbuatan. Mereka juga mengatakan bahwa daya adalah syarat adanya taklif sebab taklif tidak mungkin ada tanpa adanya daya. Sebahagian yang lainnya lagi berpendapat bahwa daya ada sebelum adanya perbuatan, tetapi mereka tidak mensyaratkan adanya daya saat terjadinya perbuatan  Iman, Kufur, dan Pelaku Dosa Besar

Dalam hal ini mereka terbagi dua pendapat, sebahagian mereka mengatakan iman adalah ma’rifat, iqrar dan menjauhi hal-hal yang mendatangkan ancaman. Mereka membagi kufur menjadi tiga, kufur syirik, kufur inkar dan kufur nikmat. Orang yang menjalankan hal-hal yang mendatangkan ancaman adalah kufur nikmat, sebab menjalankan hal-hal yang demikian adalah bahagian dari iman. Sedang yang lain mengatakan iman adalah seluruh ketaatan. Barang siapa menjalankan hal-hal mendatangkan ancaman, seperti membunuh, maka dia adalah kafir. Yang menjadi dasar adalah Q.S al-Nisaa’ (4):93:

"Dan Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannan, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya"

Tentang pelaku dosa besar, menurut syi'ah Zaidiyah mereka akan disiksa dalam neraka selama-lamanya. Abdullah Annan mengatakan mengenai pelaku dosa besar, pandangan Zaidiyah sama dengan pandangan Mu'tazilah yakni pelaku dosa besar berada diantara dua posisi, ia tidak kekal di dalam neraka, ia akan mengalami siksaan dalam neraka dampai bersih dari dosa-dosanya dan setelah itu ia akan pindah ke dalam surga.


Sumber: Aminun P. Omolu _ Universitas Tadulako, Jl. Soekarno-Hatta Bumi Tondo Palu


0 Response to "Syiah Zaidiyah: Konsep Imamah dan Ajaran-Ajaran Lainnya"

Post a Comment