BPUPKI dan PPKI



Usaha mempersiapkan kemerdekaan
Secara resmi persiapan kemerdekaan Indonesia dilakukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


Tokoh-Tokoh Bangsa


a. Persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI
Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso,pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka. Pada tanggal 1 Maret 1945, Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Coosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu R.P Suroso dan Ichibangase. Selain menjadi ketua muda, R.P. Suroso juga diangkat menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.Tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangiin (Gedung Pancasila sekarang). Berikut ini daftar nama anggota-anggota BPUPKI.


Ketua : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : R.P. Suroso
Ketua Muda : Itibangase Yosio

1. Ir. Sukarno
2. Mr. Muh Yamin
3. Mr. Dr. R. Kusuma Atmaja
4. R. Abdulrahim Pratalykrama
5. M. Aris
6. Ki Hajar Dewantara
7. R.A.A. Wiranatakusuma
8. Munandar
9. Oei Tiang Tjoei
10. Drs. Moh. Hatta
11. R.M. Margono Joyohadikusumo
12. K.H. Abdul Halim
13. K.H. Masykur
14. R. Sudirman
15. Prof. Dr. P. A. H. Jayadiningrat
16. Ki Bagus Hadikusumo
17. B. P. H. Bintoro
18. A. K. Muzakir
19. B. P. H. Puruboyo
20. Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso
21. R. M. T. A. Suryo
22. R. Ruslan Wongsokusumo
23. Mr. Susanto
24. Ny. R.S.S. Sunarjo Mangunpespito
25. Dr. R. Buntaran Martoatmo jo
26. Liem Kun Hian
27. Mr. J. Latuharhary
28. Mr. R. Hindromartono
29. R. Sukarjo Wiryopranoto
30. Haji Ah. Sanusi
31. A. M. Dasaad
32. Mr. Tan Eng Hoa
33. Oei Tjong Hauw
34. H. Agus Salim
35. M. Sutarjo Kartohadikusumo
36. Ir. R. M. P. Surahman Cokroadisuryo
37. R.A.A. Sumitro Kolopaking Purbonegoro
38. K.R.M.T.H. Wuryaningrat
39. Mr. Achmad Subarjo
40. Prof. Dr. Asikin Wijayakusuma
41. Abikusno Cokrosuyoso
42. Parada Harahap
43. Mr. R.M. Sartono
44. K.H.M. Mansur
45. Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat
46. Prof. Mr. Dr. Supomo
47. Prof.Ir. R. Rooseno
48. Mr. R. Singgih
49. Mr. Suwandi
50. K.H.A. Wahid Hasyim
51. P. F. Dahler
52. Dr. Sukiman
53. Mr. K.R.M.T. Wongsonagoro
54. R. Oto Iskandardinata
55. A. Baswedan
56. Abdul Kadir
57. Dr. Samsi
58. Mr. A.A. Maramis
59. Mr. R. Samsudin
60. Mr. R. Sastromulyono

Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:
1. Sidang resmi pertama
Sidang resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas dasar negara. Banyak anggota sidang yang memberikan pandangannya tentang bentuk negara dan dasar negara. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila. Seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 62 orang ditambah 6 anggota tambahan berkumpul dalam satu ruang sidang.
b. Sidang resmi kedua
Sidang resmi kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang ini membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Pada termin ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia yang terbentuk antara lain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai Mohammad Hatta). Di antara dua sidang resmi itu, berlangsung pula sidang tidak resmi yang dihadiri 38 orang. Sidang yang dipimpin Bung Karno ini membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dibahas pada sidang resmi kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945).


b. Persiapan kemerdekaan oleh PPKI
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas-tugasnya, pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Badan ini bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. Badan ini beranggotakan 21 orang. Adapun yang ditunjuk sebagai ketua adalah Ir. Sukarno, sedangkan wakil ketuanya Drs. Moh Hatta. Sebagai penasihat ditunjuk Mr. Ahmad Subarjo. Kemudian, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subarjo.



Ketika PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Golongan muda menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerja sama dengan Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam rapat PPKI. Ada anggapan dari golongan muda bahwa PPKI adalah badan bentukan Jepang. Di lain pihak PPKI adalah badan yang ada untuk menyiapkan hal-hal yang perlu bagi suatu negara. Dalam suasana seperti inilah PPKI bekerja sebagai badan yang bertugas menyiapkan ketatanegaraan Indonesia Baru.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua :Ir. Sukarno
Wakil :Drs. Moh. Hatta
Anggota :
1. Supomo
2. Radjiman
3. Suroso
4. Sutarjo
5. W. Hasyim
6. Ki Bagus Hadikusumo
7. Oto Iskandardinata
8. Abdoel Kadir
9. Suryohamijoyo
10. Puruboyo
11. Yap Tjwan Bing
12. Latuharhary
13. Dr. Amir
14. Abd. Abbas
15. Muh. Hassan
16. Hamidhan
17. Ratulangie
18. Andipangeran
19. I Gusti Ktut Pudja

Atas wewenang dan tanggung jawab sendiri sebagai proklamator Sukarno-Hatta mengangkat 9 anggota baru, yaitu:
1. R.A.A Wiranatakusuma
2. Ki Hadjar Dewantara
3. Mr. Kasman Singodimejo
4. Sajuti Melik
5. Iwa Kusuema Sumantri
6. Achmad Subarjo
7. Sukarni
8. Khaerul Saleh
9. Adam Malik

PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Selama terbentuk PPKI melakukan beberapa kali sidang.
1. Sidang pertama dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945, di Gedung Kesenian Jakarta. 
Pada sidang ini dihasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik bagi bangsa Indonesia yang merdeka, yaitu:
  1. mengesahkan UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada pembukannya,
  2. memilih presiden dan wakil presiden, yakni Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta,
  3. menetapkan bahwa Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
2. Sidang kedua dilakukan pada hari berikutnya, tanggal 19 Agutus 1945.
Sidang hari kedua ini menghasilkan keputusan
  1. membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpinnya (menteri),
  2. menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia menjadi delapan provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya, memutuskan agar tentara kebangsaansegera dibentuk.
3. Sidang ketiga (20 Agustus 1945) PPKI membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Sidang ketiga PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 2 berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

4. Sidang keempat dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 membahas tentang:
  1. Komite Nasional
  2. Partai Nasional
  3. Badan Keamanan Rakyat.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidatonya menyatakan berdirinya tiga badan baru, yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Sejak dibentuknya lembaga-lembaga kenegaraan tersebut, berakhirlah tugas PPKI. PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walaupun kelompok muda menganggap PPKI sebagai lembaga buatan Jepang, peran dan jasa badan ini tidak boleh kita lupakan. Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya. Sampai akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang baru saja berdiri.

0 Response to "BPUPKI dan PPKI"

Post a Comment