Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Negara memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi dan mendirikan badan usaha. Maka muncullah berbagai usaha yang dikelola kelompok yang dilakukan oleh masyarakat umum. Karena tidak dilakukan oleh negara, sehingga disebut Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Beberapa badan usaha yang dikelola kelompok swasta yang ada di Indonesia antara lain:




1) Firma (perusahaan persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki paling sedikit dua orang dengan menggunakan satu nama. Firma artinya nama bersama. Penggunaan nama firma biasanya mengambil nama salah satu pemiliknya atau dengan menggabungkan nama-nama pemiliknya. Misalnya Firma Kiat Jaya (gabungan nama Kiatno dengan Sanjaya).

2) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Para pemilik saham tidak perlu campur tangan dalam masalah perusahaan. Walaupun demikian, pemilik saham dapat tetap diperbolehkan mengikuti perkembangan perusahaan. Para pemilik saham menerima sisa pembagian laba perusahaan sesuai saham yang dibeli.

3) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang modalnya dimiliki beberapa orang. CV dijalankan oleh sebagian anggota yang dapat menjalankan perusahaan. Orang yang dapat menjalankan CV ini disebut anggota aktif. Sedangkan anggota pasif hanya dapat menyetor modal perusahaan.


0 Response to "Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)"

Post a Comment