Pasar Abstrak



Pasar abstrak, yaitu pasar dengan barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat secara langsung. Proses jual beli dalam pasar abstrak tidak mesti berhadapan langsung, namun bisa melalui telepon, surat, dan internet. Contoh pasar abstrak adalah sebagai berikut.
a. Pasar uang
Pasar uang, yaitu tempat diperjualbelikannya surat berharga atau dana yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Pasar uang merupakan pilihan alternatif bagi pihak yang membutuhkan dana jangka pendek. Di pasar uang bertemu antara pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran. Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang adalah sebagai berikut.
1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan nilai nominal tertentu. SBI diterbitkan Bank Indonesia agar bank umum yang kelebihan dana (likuiditas) dapat menyalurkan dananya itu dengan membeli SBI. Apabila dana tersebut dibiarkan mengalir ke masyarakat, maka akan terjadi inflasi karena jumlah uang yang beredar bertambah.
2) Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang diterbitkan bank umum dengan nilai nominal tertentu dengan masa jatuh tempo tertentu. Sertifikat deposito tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo. Apabila nasabah meminta dana deposito sebelum masa tempo, maka akan dikenakan denda.
3) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia dengan nilai nominal tertentu. SBPU diterbitkan Bank Indonesia untuk membantu bank umum yang mengalami kekurangan dana sehingga kebutuhan dananya terpenuhi. Terdapat beberapa manfaat pasar uang di antaranya:
1) menjadi sarana penyaluran dana yang tidak produktif;
2) sarana alternatif mencari sumber dana jangka pendek;
3) memudahkan pengusaha mencari dana untuk pengembangan usaha;
4) alat Bank Sentral untuk mengatur jumlah uang beredar.

b. Pasar modal
Pasar modal, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan mendapatkan dana jangka panjang, artinya lebih dari satu tahun. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.



Lahirnya pasar modal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran serta pemerintah Belanda pada zaman penjajahan. Pada tahun 1912, bursa efek pertama kali dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda yang kedudukannya di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya, pada tahun 1914 dikarenakan terjadi Perang Dunia ke-1, bursa efek yang telah dua tahun beroperasi ditutup.

Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ baru dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.

Pada tahun 1976, pasar modal kembali dihidupkan dan dibentuknya Bapepam. Pada awalnya, kata Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Setelah tugas sebagai penyelenggara pasar modal dihapuskan melalui Keppres pada tahun 1990, Bapepam pun berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Menurut situs web resminya, tujuan dari Bapepam adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal; memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum; menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal; dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sejak berdirinya sampai dengan sekarang, Bapepam telah mengalami 11 kali pergantian kepemimpinan. Adapun nama-nama ketuanya dapat dilihat berikut.
Ketua-Ketua Bapepam
  1. Josef A Turangan 1977 – 1981
  2. Sutadi Sukarya 1981 – 1984
  3. Barli Halim 1984 – 1988
  4. Marzuki Usma 1988 – 1992
  5. Sukanto Reksohadiprodjo 1992 – 1993
  6. Barcelius Ruru 1993 – 1995
  7. I Putu Gede Ary Suta 1995 – 1998
  8. Jusuf Anwar 1998 – 2000
  9. Herwidayatmo 2000 – 2006
  10. Darmin Nasution 2005 – 2006
  11. Ahmad Fuad Rahmany 2006 – ….

Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan. Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI merupakan hasil gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES). Adapun jenis surat berharga yang diperjualbelikan di BEI, diantaranya adalah:
1) Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi, pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum, saham dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Terkait dengan saham biasa terdapat istilah emiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.
2) Obligasi
Obligasi merupakan kontrak tertulis berjangka panjang yang dapat dipindah tangankan tentang transaksi pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik. Dengan kata lain, obligasi adalah surat hutang suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi.
3) Perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)
Scriptless trading adalah perdagangan efek di pasar modal yang tidak menggunakan warkat. Penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry settlement). Dalam sistem ini, saham yang diperdagangkan tidak dalam bentuk sertifikat fisik, akan tetapi secara elektronik seperti halnya rekening di bank.
4) Warrant
Warrant dapat diartikan sebagai hak kepada pemegang warrant untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Sama seperti saham biasa bahwa warrant juga dapat diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima deviden seperti layaknya pemegang saham biasa. Pemegang warrant mempunyai masa berlaku tertentu untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa, biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.
5) Rights
Rights seperti halnya warrant, yaitu hak memesan efek terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.
6) Reksadana
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sebetulnya, reksadana ditujukan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Karena syarat untuk berinvestasi di reksadana sangatlah mudah, dengan modal Rp200.000 sampai dengan Rp500.000 kita dapat membeli reksadana.
7) Indek berjangka (index future)
Indek berjangka merupakan salah satu surat berharga yang baru diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya (BES). Indek berjangka merupakan salah satu bagian dari pedagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai terhadap investasinya. Dalam future trading,seorang investor dapat melindungi nilai investasinya dengan memesan kontrak beli atau jual terlebih dahulu terhadap suatu produk efek dengan harga saat ini. Akan tetapi, keputusan transaksinya dapat dilakukan di kemudian hari. Berdasarkan aktivitasnya, terdapat dua jenis pasar modal yaitu sebagai berikut.
1) Pasar perdana (primary market atau penawaran umum) merupakan pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum (publik), yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu perusahaan yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui ringkasan yang diiklankan minimal di dua harian nasional.
2) Pasar sekunder (secondary market), yaitu pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO. Perdagangan hanya terjadi antar-investor yang satu dengan investor lainnya. Transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pasar. Jika ditarik benang merahnya, terdapat beberapa perbedaan antara pasar primer dengan pasar sekunder sebagai berikut.
1) Pasar primer atau pasar perdana:
a) harga saham tetap,
b) tidak dikenakan komisi,
c) hanya untuk pembelian saham,
d) pemesanan dilakukan melalui agen penjual,
e) jangka waktu terbatas.
2) Pasar sekunder:
a) harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar,
b) dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan,
c) pemesanan dilakukan melalui anggota bursa,
d) jangka waktu tidak terbatas.

Dengan adanya padar modal, maka terdapat beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:
  1. menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
  2. memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi atau penjualan saham;
  3. berperan sebagai salah satu indikator penting dalam melihat kecenderungan ekonomi negara;
  4. penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah;
  5. penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat;
  6. menciptakan lapangan kerja yang menarik;
  7. memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek;
  8. alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan dan likuiditas;
  9. membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha.
Terdapat beberapa hal yang membedakan antara pasar uang dengan pasar modal sebagai berikut:
  1. dilihat dari objek yang diperdagangkan, pasar uang memperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan di pasar modal surat berharga jangka panjang;
  2. dilihat dari tingkat risikonya, pasar uang risikonya lebih tinggi daripada pasar modal;
  3. dilihat dari tingkat bunga, sebagai konsekuensi jangka waktu yang lebih pendek, maka tingkat bunga di pasar uang lebih tinggi daripada pasar modal;
  4. dilihat dari sistem pengawasannya, kalau pasar uang langsung diawasi oleh pemerintah melalui Bank Central, sedangkan pasar modal diawasi oleh badan tersendiri yang disebut Bapepam.
c. Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing,yaitu tempat diperjualbelikannya mata uang asing yang dihitung menurut nilai tukar atau kurs valuta. Nilai atau harga valuta asing ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar valuta asing. Oleh karena itu, nilai atau harga valuta asing sering berubah-ubah setiap saat. Tempat jual beli valuta asing biasa disebut Money Changer.

Pasar valuta asing hadir sebagai efek terjadinya perdagangan antarnegara. Ketika suatu negara melaksanakan perdagangan maka harus disepakati mata uang apa yang akan dijadikan alat pembayaran. Alat pembayaran yang telah diterima sebagai alat pembayaran internasional adalah Dollar Amerika Serikat ($ US). Contohnya, orang Indonesia yang membeli barang dari Amerika Serikat harus menggunakan Dollar Amerika Serikat. Mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diperoleh di pasar valuta asing.
Terdapat beberapa manfaat pasar valuta asing di antaranya sebagai berikut:
1) memudahkan arus pembayaran ke luar negeri;
2) memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan mata uang asing;
3) meningkatkan kegiatan perdagangan internasional.

d. Pasar tenaga kerja
Pasar tenaga kerja,yaitu tempat bertemunya pihak pencari kerja dan pihak yang membutuhkan tenaga kerja. Di Indonesia pasar tenaga kerja dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta lembaga swasta yang mendapat izin pemerintah. Melalui pasar tenaga kerja pihak yang membutuhkan tenaga kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagi pencari kerja melalui pasar tenaga kerja dapat memilih perusahaan, lembaga yang sesuai dengan pendidikan, dan keahlian yang dimiliki.
Beberapa manfaat pasar tenaga kerja di antaranya sebagai berikut:
1) memudahkan pencari kerja memilih pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dimiliki;
2) bagi pencari tenaga kerja memudahkan mencari tenaga kerja sesuai dengan yang diinginkan perusahaan;
3) membantu pemerintah mengurangi tingkat pengangguran.

e. Bursa komoditi
Bursa komoditi, yaitu tempat diperjualbelikannya barang komoditi dengan menyertakan contoh saja. Jadi dalam bursa komoditi penjual cukup membawa contoh komoditas yang disertai dengan spesifikasi lengkap dari komoditas yang dijual. Contoh barang yang diperjualbelikan di bursa komoditi adalah beras, kopi, tembakau, gula, minyak kelapa sawit, dan lain lain. Di Indonesia, bursa komoditi dilaksanakan dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti).
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari bursa komoditi di antaranya sebagai berikut:
1) menghindari fluktuasi harga dari para tengkulak;
2) mempercepat arus peredaran barang kebutuhan masyarakat;
3) sumber penerimaan negara melalui kegiatan ekspor.



0 Response to "Pasar Abstrak"

Post a Comment