Unsur-Unsur Negara


Selain memiliki fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht pada dasarnya unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.

Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak dapat dikatakan sebuah negara. Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.



Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.

Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsur-unsur pembentuk suatu negara.

a. Rakyat
Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk adalah mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut. Oleh karena itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.

b. Daerah atau Wilayah
Unsur daerah atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial. Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara.

Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya.

Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini dikarenakan negara memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya.Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.

c. Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti sempit, pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.

2) Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja.Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.

3) Teori Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

4) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.

Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
  • Lembaga Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat. 
  • Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. 
  • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah. 
  • Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. 
5) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.




0 Response to "Unsur-Unsur Negara"

Post a Comment