Pengertian dan Hakikat Demokrasi




Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “cratos.” Demos artinya penduduk dan kratos artinya kekuasaan. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan ‘kekuasaaan ada di tangan rakyat’. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak bisa menjalankan program apapun yang bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat. 

Pemimpin dalam pengertian ini adalah seseorang yang memberikan pelayanan kepada rakyat, bukan yang dilayani oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemimpin adalah pelayan. Rakyat adalah ‘raja’ yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pemimpinnya. Dengan demikian sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang cocok untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, khususnya, bagi pengembangan bangsa dan negara Indonesia pada masa yang akan datang. 

Setiap rakyat Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setiap orang tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), dan lain sebagainya. Di dalam kehidupan yang tidak demokratis, orang kaya akan senantiasa mendapat perlakuan berlebih dibandingkan dengan orang miskin. Di dalam sistem yang tidak demokratis, pejabat tinggi mendapatkan perlakukan yang berlebih dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki jabatan. Kondisi seperti ini, termasuk ke dalam tindakan yang tidak demokratis dan dapat disebut diskriminatif, yaitu tindakan yang membeda-bedakan orang berdasarkan suku bangsa, ras, golongan, jabatan, kekayaaan, atau lain sebagainya.

Hakikat Demokrasi
Dalam UUD 1945, Pasal 27 Ayat 1 dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, bahwa setiap warga Indonesia tidak boleh dibeda-bedakan haknya. Setiap orang harus dihargai haknya secara sama sebagai warga negara Indonesia. Sehubungan dengan budaya demokrasi ini, ada tiga wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. 

a. Wujud ide (mentifact)
Artinya budaya demokrasi yang berkaitan dengan ide, pikiran, gagasan atau ilmu pengetahuan. Setiap orang wajib menghargai adanya perbedaan pendapat atau perbedaan ide antara sesama warga. Sepanjang ide atau gagasan yang dikemukakan itu memiliki landasan yang kuat dan ada alasan yang masuk akal, maka setiap warga negara wajib menghargainya. Adapun jika pendapat atau gagasannya masih memiliki landasan yang lemah atau tidak ada alasan yang kuat, setiap warga negara pun memiliki kewajiban untuk mengingatkannya. 

Jika seseorang memiliki landasan yang kuat, ia harus siap menerima kritik dari orang lain, menerima masukan dari orang lain, dan mengakui kelemahan diri serta keunggulan orang lain. Orang seperti ini dapat disebut sebagai orang demokrat. Dengan demikian orang yang keras kepala bukanlah orang demokrat. 

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut. 
  1. Dalam budaya demokrasi, berbeda pendapat adalah sesuatu hal yang wajar. Walaupun demikian, pendapat, gagasan, atau ide tersebut harus dilandasi oleh dengan alasan yang kuat. 
  2. Jika alasan seseorang tidak kuat, seorang demokrat harus mengakui adanya kelemahan dari gagasannya, dan mengakui keunggulan dari pemikiran orang lain. 
  3. Menerima gagasan yang lebih baik adalah salah satu sikap terpuji dari seorang demokrat. Seorang demokrat bukan orang egois dalam mempertahankan pendirian. Seorang demokrat harus terbuka untuk menimbang-nimbang keunggulan dan kelemahan sebuah gagasan. 
  4. Oleh karena itu, dalam suasana demokrasi ini, budaya saling menasihati, saling mengingatkan, atau saling mengkritik menjadi salah satu hal yang sangat penting. 
b. Budaya demokrasi dalam wujud tindakan dan perbuatan (sociofact). 
Pada kategori yang kedua ini, budaya demokrasi diwujudkan dalam bentuk tindakan atau perbuatan seseorang. Jika mentifact mengacu pada masalah ide atau gagasan yang bersifat abstrak (tidak kelihatan), dalam sociofact ini budaya demokrasinya sangat kentara, yaitu terlihat dalam bentuk perbuatan.

Pengembangan budaya demokrasi dapat dilakukan dalam berbagai tindakan. Misalnya, melalui sikap toleransi dan sikap tanggung jawab sosial. Tindakan seseorang mengedepankan sikap toleransi. Artinya, setiap warga negara Indonesia, memberikan kebebasan, memberikan keleluasaan kepada warga negara yang lain untuk melaksanakan ide atau gagasannya sesuai dengan ke hendak atau aspirasinya masing-masing. Dalam kehidupan beragama, sikap toleransi ini diwujudkan dengan memberikan keleluasaan kepada penganut agama lain untuk menjalankan ibadat sesuai dengan kepercayaannya sendiri.

c. Bentuk lembaga (institusiofact). 
Sebuah sistem demokrasi atau budaya demokrasi, tidak hanya dikembangkan dalam masalah pemikiran atau tindakan, tetapi juga dalam bentuk lembaga sosial. Oleh karena itu, dalam lembaga pemerintahan yang demokratis dikenal pembagian kekuasaan. 

Dalam kajian sejarah, sudah banyak teori pembagian kekuasaan. Salah satunya dari Montesquieu (1688–1755). Menurut Montesquieu, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
  1. Legislatif, yaitu pihak yang merumuskan atau membuat undang-undang. Di Indonesia dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
  2. Eksekutif, yaitu pihak yang menjalankan undang-undang atau ke tata negaraan, biasa disebut dengan istilah pemerintah. 
  3. Yudikatif, yaitu pihak yang mengontrol, mengadili, atau menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan, atau disebut juga Mahkamah Agung atau Pengadilan. 
Sebuah negara yang sudah memiliki ketiga lembaga negara secara terpisah dapat dikatakan sebagai negara yang sudah demokrasi. Adapun negara yang masih memegang seluruh kewenangan (membuat, menjalankan, dan menegakkan hukum) oleh seseorang (misalnya, oleh satu orang raja), maka dapat disebut tidak sesuai dengan budaya demokrasi. Oleh karena itu, seorang pemimpin yang demokratis adalah mereka yang mau melakukan pembagian kekuasaan sehingga pemimpin tersebut tidak terjerumus ke bentuk pemerintahan yang otoriter atau diktator. 

Demokrasi yang Ada di Dunia
Dilihat dari bentuknya, pelaksanaan demokrasi dibagi ke dalam beberapa bentuk, di antaranya sebagai berikut.

1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau merumuskan urusan negara. Demokrasi ini pernah dilaksanakan pada zaman Yunani kuno. Pada waktu itu rakyat di Yunani khususnya di Athena jumlahnya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam rapat bersama membicarakan persoalan negara.

2. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi ketika rakyat dalam menyalurkan aspirasinya harus melalui lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Demokrasi tidak langsung dianut dan diterapkan hampir di banyak negara.

Demokrasi yang Ada di Indonesia
Secara umum Indonesia menganut demokrasi perwakilan yang berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dianggap tepat untuk diterapkan di Indonesia.

Esensi atau inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Kandungan dari sila keempat dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. “Kerakyatan” berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubung annya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan dapat disebut pula kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berkuasa dan makna dalam demokrasi, yaitu rakyat yang memerintah. 
  2. “Hikmah kebijaksanaan” mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan ber tanggung jawab, serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. 
  3. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat. 
  4. Perwakilan adalah suatu sistem atau suatu tata cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang penjelmaannya melalui lembaga legislatif di parlemen.

0 Response to "Pengertian dan Hakikat Demokrasi"

Post a Comment