Lembaga Bantuan Hukum


Istilah bantuan hukum berasal dari kata legal aid atau legal assistance. Artinya, bantuan hukum berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara gratis atau tidak dipungut bayaran khusus bagi mereka yang tergolong tidak mampu. Secara lebih luas, bantuan hukum dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Pemberian bantuan hukum ini, dapat diberikan baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Siapakah yang memberikan bantuan hukum? Dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kehakiman, yang memberikan bantuan hukum adalah penasihat hukum. Penasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang dapat memberikan bantuan hukum.


Sebagai negara hukum, sesuai dengan bunyi penjelasan UUD 1945, pemberian bantuan hukum dimaksudkan untuk membantu golongan masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan. Pemberian bantuan hukum biasanya dilakukan oleh sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bantuan hukum diberikan dengan tidak memandang latar belakang:
  1. suku bangsa atau etnis, 
  2. agama, 
  3. ras atau warna kulit, 
  4. antargolongan atau organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan, 
  5. ideologi, dan keyakinan politiknya, dan 
  6. harta kekayaan. 
Dengan demikian, LBH benar-benar bermaksud membela kepentingan masyarakat kecil dan tidak mampu yang kadang-kadang tersisihkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki rumah beserta tanahnya digusur untuk kepentingan pembangunan tanpa adanya ganti rugi sepeser pun. Ia tergolong masyarakat tidak mampu untuk membayar pengacara. Oleh karena itu, ia dapat meminta bantuan LBH untuk memperjuangkan haknya memperoleh keadilan berupa ganti rugi yang wajar dan layak.

Bantuan hukum apa saja yang dilakukan oleh LBH? Bantuan hukum yang dilakukan dapat berupa:
  1. memberikan konsultasi hukum serta jasa-jasa lain yang berhubungan dengan hukum; 
  2. memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pencari hukum untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum; 
  3. memberikan bantuan hukum secara aktif, langsung, dan merata kepada masyarakat, khususnya pencari hukum. 
Keberadaan LBH memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Tegaknya Wibawa Hukum. Proses peradilan dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran tidak dapat dibeli dan dimiliki oleh mereka yang memiliki kekayaan. Akan tetapi, hukum benar-benar ditegakkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Walaupun tergolong miskin, apabila berada di pihak yang benar, keadilan harus didapatkannya.
  2. Tegaknya Wibawa Pengadilan. Keputusan pengadilan tidak lagi ditentukan oleh uang melalui mafia peradilan. Keputusan pun tidak ditentukan oleh tuntutan massa pengunjuk rasa. Akan tetapi, keputusan yang diambil adalah keputusan melalui proses peradilan yang jujur, wajar, dan bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  3. Mencegah Gejolak Sosial dan Keresahan Sosial. Apabila rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lembaga peradilan yang mampu mengambil keputusan secara jujur, masyarakat biasanya akan bertindak sendiri. Bahkan, kadang-kadang menjurus ke tindakan kekerasan atau bersifat anarkis. Bisa jadi berujung pada kerusuhan dan kekacauan yang dapat menimbulkan korban harta dan jiwa. Namun, apabila hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, hukum dapat mencegah timbulnya anarkisme di masyarakat.


0 Response to "Lembaga Bantuan Hukum"

Post a Comment