Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara


Pengertian Hukum
Keberadaan hukum hanya terdapat dalam kehidupan manusia. Hukum tidak diperlukan jika di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Artinya, di mana ada hukum maka di sana ada masyarakat. Oleh karena manusia hidup bermasyarakat, di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum.


Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap memiliki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat. Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. 

Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum.
  1. Van Kant menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 
  2. J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman. 
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.

Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan-ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturan-peraturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.
  1. hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi; 
  2. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat; 
  3. hukum memiliki sifat memaksa; 
  4. biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum. 
Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. 
  2. Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. 
Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.

Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai berikut:
  1. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat; 
  2. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial; 
  3. sebagai sarana penggerak pembangunan nasional; 
  4. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum. 
Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari masyarakat. Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.

Pembagian Hukum
Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara. Contohnya, sistem hukum pidana, sistem hukum perdata, dan sistem hukum tata negara. Dengan demikian, norma hukum banyak jenisnya. Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang hukum, perhatikanlah pembagian hukum berikut. 

A. Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas: 

a) Hukuman pokok, terdiri atas:
  • hukuman mati,
  • hukuman penjara,
  • hukuman kurungan, dan 
  • hukuman denda.
b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
  • pencabutan hak-hak tertentu,
  • perampasan barang-barang tertentu, dan
  • pengumuman putusan hakim.
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.

3) Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

4) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.



B. Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata internasional dan publik internasional.
  1. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. 
  2. Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional. 
Macam-macam hukum tersebut di atas termasuk dalam hukum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
a) Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
  • peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
  • peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b) Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
  • perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
  • hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
  • perwalian;
  • pengampunan.
c) Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
  • hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
  • hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum waris (erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal  dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

2) Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).

Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • UUD 1945;
  • Ketetapan MPR (Tap MPR);
  • Undang-Undang (UU);
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Keputusan Presiden (Keppres);
  • Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
  • UUD 1945;
  • Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah (Perda).

0 Response to "Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara"

Post a Comment