Haji dan Umrah


Pengertian Ibadah Haji dan Umrah

a. Haji
Haji secara bahasa berarti bersungguh-sungguh atau menyengaja. Haji menurut istilah berarti menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dilaksanakan secara tertib. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 247).


Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu. Kapan waktu pelaksanaan ibadah haji? Para ulama menyepakati waktu pelaksanaan ibadah haji jatuh selama bulan Syawal, Zulkaidah, dan berpuncak pada bulan Zulhijah. Dengan demikian, ibadah haji tidak dapat dilaksanakan pada sembarang waktu. Ibadah haji memiliki waktu khusus. Selain itu, ibadah haji juga dilaksanakan di tempat khusus, yaitu Mekah.

b. Umrah
Umrah secara bahasa berarti berziarah atau berkunjung. Berkunjung atau berziarah yang dimaksud di sini adalah berkunjung ke Kakbah. Umrah disebut juga haji kecil. Disebut demikian karena ibadah umrah lebih ringan dari ibadah haji dengan tidak adanya rukun wukuf dalam umrah. Manasik umrah juga mirip dengan ibadah haji. Selain itu, umrah juga dapat dilaksanakan selain pada bulan-bulan haji.

Seseorang yang melaksanakan ibadah haji harus melaksanakan umrah sementara orang yang melaksanakan umrah tidak harus melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam ke-5. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Bagaimana jika haji dilaksanakan berulang kali? Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari satu kali, haji yang kedua dan seterusnya dianggap sebagai ibadah sunah.

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman seperti berikut.
Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S.Ali ‘Imran [3]: 97)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman seperti berikut.
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.(Q.S.al-Baqarah [2]: 196)

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Ibadah haji memiliki syaratsyarat, rukun, dan hal-hal yang termasuk sunah. Agar lebih jelas, perhatikan uraian berikut.

2. Syarat Haji dan Umrah
Haji dan umrah merupakan suatu ibadah wajib bagi yang mampu. Dengan demikian, orang yang telah memenuhi syarat tersebut wajib menunaikannya. Sebaliknya, orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib melaksanakannya. Hal ini tidak berarti ia tidak boleh melaksanakannya, hanya saja jika suatu saat ia memenuhi syarat tersebut ia wajib melaksanakannya lagi. Adapun beberapa syarat haji dan umrah sebagai berikut.
a. Beragama Islam.
b. Berakal sehat.
c. Balig.
d. Mampu.
e. Merdeka.
(Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 248–249)

Perhatikan kembali syarat ibadah haji dan umrah di depan. Salah satu syarat ibadah haji adalah balig. Barangkali kalian sering mengetahui seorang anak yang belum balig melaksanakan ibadah haji. Bagaimana dengan hajinya? Seorang anak yang belum balig dan melaksanakan ibadah haji, ibadahnya itu dianggap sebagai amalan sunah. Oleh karena itu, kelak setelah balig anak tersebut masih menanggung kewajiban melaksanakan ibadah haji. Selain memiliki syarat, ibadah haji juga memiliki rukun, sunah, dan wajib haji.

3. Rukun Haji
Rukun haji yaitu tata cara haji yang harus dipenuhi oleh orang yang berhaji. Jika rukun haji ditinggalkan maka haji itu tidak sah. Rukun haji tidak dapat diganti dengan sesuatu apa pun, dalam bentuk denda (dam) sekalipun. Rukun ibadah haji yaitu:
a. niat haji/ihram,
b. wukuf di Arafah,
c. tawaf,
d. sai,
e. tahalul, dan
f. tertib.

4. Wajib Haji
Wajib haji yaitu sesuatu yang wajib dilaksanakan selama ibadah haji dan umrah yang jika ditinggalkan karena sesuatu hal dapat diganti dengan membayar denda (dam). Wajib haji antara lain:
a. niat dari miqat,
b. mabit di Muzdalifah,
c. melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah,
d. bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah,
e. melempar jumrah Ula, Wusta, dan Ukhra pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, serta
f. meninggalkan larangan-larangan haji.

5. Sunah Haji
Sunah haji yaitu amalan ibadah haji yang jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah haji antara lain:
a. melaksanakan haji dengan cara ifrad,
b. membaca talbiyah,
c. salat sunah sesudah tawaf,
d. minum air zam-zam, serta
e. berdoa.

6. Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Dalam ibadah haji dan umrah terdapat hal-hal yang terlarang bagi jamaah haji. Larangan dalam ibadah haji dan umrah disebut al-Muh.arramat. Larangan dalam ibadah haji dan umrah secara singkat tertuang dalam ayat Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman seperti berikut. 
Artinya: Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya.(Q.S. al-Baqarah [2]: 197)

Larangan dalam ibadah haji dan umrah ada yang hanya berlaku khusus pria, khusus wanita, dan bagi keduanya. Larangan-larangan tersebut sebagai berikut.
a. Larangan khusus bagi pria:
1) memakai tutup kepala,
2) mengenakan pakaian berjahit, dan
3) memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata kaki atau tumit.

b. Larangan khusus bagi wanita:
1) menutup muka dan
2) menutup kedua telapak tangan.

c. Larangan bagi pria dan wanita:
1) memakai wangi-wangian,
2) menghilangkan bulu dan rambut,
3) membunuh hewan buruan,
4) bercumbu,
5) menikah atau menikahkan,
6) berhubungan seksual,
7) memotong kuku, dan
8) mencaci, bertengkar, serta berkata kotor.
(Ensiklopedi Islam 2. 1994: halaman 63)

Bagaimana jika larangan-larangan tersebut dilanggar? Jika larangan ibadah haji dan umrah dilanggar, jamaah haji dan umrah wajib membayar dam (denda). Dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Dam atau denda dilaksanakan dengan menyembelih binatang sebagai tebusan (kafarat) karena telah melakukan pelanggaran ketika sedang ihram. Seseorang wajib membayar dam jika:
a. meninggalkan wajib haji atau umrah,
b. melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, dan
c. melanggar larangan ihram haji atau umrah.