Perjanjian Hudaibiyah


Setelah enam tahun lamanya kaum muslimin tidak mengunjungi Mekkah untuk melakukan umrah. Apalagi pada bulan bulan yang dihormati (asyhurul hurum) rasa rindu untuk mendatangi Ka’bah menghinggapi kaum muslimin, mengetahui hal tersebut Rasulullah Saw. mengijinkan perjalanan menuju ke Mekkah. Berangkatlah 1000 orang bersama Rasulullah Saw. dengan pakaian ihram untuk menghilangkan kecurigaan kaum kafir Quraisy. Setibanya di kota Asfan seorang pengintai muslim mengkabarkan kepada Rasulullah Saw. bahwa kaum Quraisy telah menyiapkan pasukan berjumlah 200 orang di bawah pimpinan Khalid bin Walid guna menghadang rombongan kaum muslimin.


Rasulullah Saw. mengalihkan perjalanan melalui desa Hudaibiyah dan beristirahat disana. Datanglah utusan pertama dari Quraisy bernama Badil menanyai maksud kedatangan Rasulullah Saw. dijawab oleh Rasul untuk disampaikan pada tokoh-tokoh Quraisy bahwa tujuannya adalah untuk umrah. Lalu datang utusan kedua dengan maksud sama bernama Harits bin Al Qomah dijawab oleh Rasulullah Saw. dengan sama pula, lalu datang lagi utusan ketiga bernama Urwah bin Mas’ud iapun membawa jawaban yang sama. Lalu Rasuullah Saw. mengutus Utsman bin Affan menemui tokoh-tokoh Quraisy hingga terdengar kabar burung bahwa Utsman bin Affan wafat, para sahabat dari Muhajirin dan Anshar segera mengambil baiat dihadapan Rasulullah Saw., menjaga akan keselamatan Rasulullah dan ajarannya terkenal dengan Baiat Ridwan.

Pengambilan baiat ini menggetarkan hati kafir Quraisy, maka kaum kafir Quraisy menggirim utusan perdamaian dipimpin Suhail bin Umar. Perundingan perdamaian menghasilkan apa yang dinamakan “shulh al Hudaibiyyah” (persepakatan Hudaibiyah) yang berisi : 
  1. Diadakan genjatan senjata pada kedua belah pihak selama 10 tahun 
  2. Apabila seorang kafir Quraisy masuk agama Islam tanpa seizin walinya, maka segera ditolak oleh kaum muslimin 
  3. Quraisy tidak menolak orang muslim yang kembali kepada mereka 
  4. Barang siapa yang hendak membuat perjanjian dengan Rasulullah Saw. diperbolehkan, begitu juga siapa yang hendak membuat perjanjian dengan Quaraisy diperbolehkan 
  5. Kaum muslimin tidak jadi melaksanakan ibadah umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan 

0 Response to "Perjanjian Hudaibiyah"

Post a Comment