Pembentukan Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara


Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, dibentuklah lembaga-lembaga sebagai kelengkapan negara.

1.  Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya dengan hasilhasil sebagai berikut. 
a)  Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
b)  Memilih presiden dan wakil presiden.
c)  Presiden dibantu oleh Komite Nasional.

Atas usulan R. Otto Iskandardinata, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diusulkan untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI. Usulan Otto Iskandardinata tersebut diterima peserta rapat dan disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dua kali.




2.  Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara
Satu hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang. Sebelum rapat dimulai, Ir. Soekarno menunjuk Mr. Ahmad Subardjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil pembentuk departemen-departemen. Rapat dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan hasilnya melahirkan keputusan sebagai berikut:
a.  Pembagian Wilayah dan Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi yang masingmasing dipimpin oleh seorang gubernur, yaitu:
  1. Mr. Teuku Mohammad Hassan Gubernur Sumatra
  2. Sutarjo Kartohadikusumo  Gubernur Jawa Barat
  3. R. Pandji Soeroso     Gubernur Jawa Tengah
  4. R.A. Soerjo Gubernur Jawa Timur
  5. Mr. I Gusti Ktut Pudja    Gubernur Sunda Kecil
  6. Mr. J. Latuharhary Gubernur Maluku
  7. Dr. G.S.S.J. Ratulangie    Gubernur Sulawesi
  8. Ir. Pangeran Mohammad Noor  Gubernur Kalimantan
b.  Pembentukan Departemen dan Penunjukan Para Menteri
Kabinet RI yang pertama sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dipimpin oleh Presiden Soekarno. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat PPKI pada 19 Agustus 1945. Para menteri tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menteri Dalam Negeri  :  R.A.A. Wiranata Kusumah
  2. Menteri Luar Negeri  :  Mr. Ahmad Soebardjo
  3. Menteri Keuangan  :  Mr. A.A. Maramis
  4. Menteri Kehakiman  :  Prof. Mr. Dr. Soepomo
  5. Menteri Kemakmuran  :  Ir. Surachman Tjokroadisurjo
  6. Menteri Keamanan  : Soepriyadi
  7. Menteri Kesehatan  :  Dr. Buntaran Martoatmodjo
  8. Menteri Pengajaran  :  Ki Hajar Dewantara
  9. Menteri Penerangan  :  Mr. Amir Syarifudin
  10. Menteri Sosial  :  Mr. Iwa Kusuma Soemantri
  11. Menteri PU  : AbikusnoTjokrosujoso
  12. Menteri Perhubungan (a.i)  :  Abikusno Tjokrosujoso
  13. Menteri Negara  :  Wachid Hasjim
  14. Menteri Negara  :  Dr. M. Amir
  15. Menteri Negara  :  Mr. RM. Sartono
  16. Menteri Negara  :  Rd. Otto Iskandardinata
c.  Pembentukan Komite Nasional Daerah
Pada malam hari 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukarjo, dr. Buntana, Mr. A.G. Pringgodigdo, Sutarjo K, dan dr. Tajaluddin berkumpul di Jalan Gambir Selatan (Merdeka Selatan) untuk membahas pemilihan orang-orang yang akan duduk di KNIP yang nantinya akan membantu presiden dan wakil presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk. Akhirnya, diputuskan bahwa keanggotaan KNIP adalah 136 orang yang diketuai oleh Kasman Singodimejo dan sekretarisnya adalah Suwirjo dan dilantik pada 29 Agustus 1945. Dalam rapat pleno KNIP yang pertama pada 16 Oktober 1945, wakil presiden mengeluarkan maklumat nomor X yang isinya memberikan kekuasaan dan kewenangan legislatif pada KNIP untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk.




0 Response to "Pembentukan Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara"

Post a Comment