Makna Lambang Polisi Lalu Lintas


Gambar roda : lambang “Kecepatan Bergerak” atau Mobile Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota Polantas di dalam pengabdian sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketenteraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Gambar tameng : lambang “Perlindungan” Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan Catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan kamtibmas.

Jari-jari tameng : berjumlah 22 diartikan sebagai tanggal lahirnya Polantas

Garis marka : berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September, yang merupakan bulan lahirnya Polantas

Gambar sayap : sebagai lambang inisiatif, melindungi, dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas

Gambar sayap terdiri atas tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas:
- sayap dengan lima helai berarti Pancasila,
- sayap dengan tiga helai berarti Tri Brata,
- sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya.
Penjumlahan makna gambar pada lambang = 55, diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955.

Seloka bertuliskan : “Dharma Kerta Marga Raksyaka”
Dharma Kerta : sebagai sasaran pengabdian
Marga : jalan raya dan setiap pengguna jalan
Raksyaka : memberi perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jalan.

Sumber:www.polri.go.id, 

0 Response to "Makna Lambang Polisi Lalu Lintas"

Post a Comment