Bacharuddin Jusuf Habibie


Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, dari pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.


Masa kecil Habibie dilalui bersama saudara-saudaranya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak kanak-kanak. Habibie yang punya kegemaran menunggang kuda ini harus kehilangan bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September 1950 karena terkena serangan jantung. Tak lama setelah bapaknya meninggal, Habibie pindah ke Bandung untuk menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School. Di SMA, prestasi beliau mulai tampak menonjol, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie menjadi sosok favorit di sekolahnya.

Setelah tamat SMA di Bandung tahun 1954, beliau masuk Universitas Indonesia di Bandung (Sekarang ITB). Beliau mendapat gelar Diploma dari Technische Hochschule, Jerman, tahun 1960, yang kemudian mendapatkan gelar Doktor dari tempat yang sama pada tahun 1965. Habibie menikah pada tahun 1962, dan dikaruniai dua orang anak. Tahun 1967, beliau menjadi Profesor kehormatan (Guru Besar) pada Institut Teknologi Bandung.

Banyak langkah Habibie dikagumi, penuh kontroversi, namun tak sedikit pula yang tak sependapat dengannya. Setiap kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu kembali dari "habitat"-nya Jerman, beliau selalu menjadi berita. Habibie hanya setahun kuliah di ITB Bandung, kemudian 10 tahun beliau kuliah hingga meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang di Jerman dengan predikat summa cum laude. Lalu, beliau bekerja di industri pesawat terbang terkemuka MBB Gmbh Jerman, sebelum memenuhi panggilan Presiden Soeharto untuk kembali ke Indonesia.

Di Indonesia, selama 20 tahun Habibie menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala BPPT, memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih MPR menjadi Wakil Presiden RI, dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto. Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Sampai akhirnya Habibie dipaksa pula lengser akibat referendum Timor Timur yang memilih merdeka. Pidato Pertanggungjawabannya ditolak MPR RI. Beliau pun kembali menjadi warga negara biasa, kembali pula hijrah untuk bermukim ke Jerman.


0 Response to "Bacharuddin Jusuf Habibie"

Post a Comment